Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...
Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
VIDEO
Artikel Terkait:
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2020
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
Soal Dan Pembahasan Latihan Un (Unbk) Sma Tahun 2020 (2019/2020)
Cara Cek Online Daftar Peserta Sertikasi Guru Tahun 2018
Model Pembelajaran Tutor Sebaya Dan Pembelajaran Remedial Tutor Sebaya
Kisi-Kisi Un (Unbk) Antropologi Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru DI Sekolah
Model Pembelajaran Inkuiri
Tarif Pembuatan Dan Perpajangan Sim, Stnk, Bpkb Dan Penerbitan Skck Mulai Tahun 2017
0 comments:
Post a Comment