Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Pai Smp - Mts Kurikulum 2013 Tahun 2019
  • Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2019
  • Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
  • Cara Login Bio Us Usbn SD/MI Tahun 2018
  • Download Contoh Laporan Pigp (Program Induksi Guru Pemula)
  • Soal Jawab Latihan Un (Unbk) Us (Uas/Usbn) Smp Tahun 2020 (Tp 2019/2020)
  • Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
  • Pmk Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020
  • Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Ppk)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment