Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Tugas Asesor Akreditasi Sekolah Dalam Penggunaan Aplikasi Sispena
  • Soal Latihan Un Unbk (Usbn) Program Paket B Mata Pelajaran Bahasa Inggris
  • Latihan Online Soal Un Unbk Bahasa Inggris Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa)
  • Latihan Soal Pat Bahasa Indonesia Kelas 8 Smp MTS Kurikulum 2013
  • Jadwal Utbk Tahun 2019 (Jadwal Pendaftaran Dan Tes Utbk Tahun 2019)
  • Latihan Soal Usbn Ppkn Kurikulum 2013 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51/2018 Tentang Ppdb TK, Sd, Smp, Sma, Smk
  • Aplikasi Rapor Digital (Ard) MI MTS Ma Versi Ard Offline (Aplikasi Rapor Madrasah Tahun 2019/2020)
  • Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment