Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Pedoman Juknis Pemilihan Pengawas Slb Berprestasi Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  • Contoh SK Tpmps (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah)
  • Latihan Soal Un Dan Soal Usbn Matematika Smk 2018/2019
  • Peraturan Presiden Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Jawa Smk 2018/2019
  • Iasp SD MI Smp MTS Sma Ma Smk Mak 2020 (Instrumen Akreditasi Tahun 2020)
  • Download Permenkeu - Pmk Nomor 231 Tahun 2019 (Pmk Nomor 231 /Pmk.03/2019)
  • Model Pembelajaran Dalam Kurikulum 2013 (Materi Diklat Kurikulum 2013)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment